Kamis, 13 Oktober 2016

MENDIRIKAN KANTOR VIRTUAL DI INDONESIA KINI SUDAH LEGAL

Kamis, 13 Oktober 2016


JIKA PERUSAHAAN ANDA MEMPERTIMBANGKAN MENGENAI EKSPANSI BISNIS DI INDONESIA, TAPI ANDA TIDAK MEMILIKI SUMBER DAYA UNTUK MENDAPATKAN KANTOR PROFESIONAL, SEKARANG ANDA BISA MENCOBA UNTUK MEMBANGUN KANTOR VIRTUAL.

Perusahaan dengan modal terbatas yang ingin mendapatkan fasilitas lengkap kantor profesional dan handal dapat menggunakan layanan kantor virtual. Lembaga kantor virtual biasanya menawarkan beberapa rencana untuk dimasukkan dalam layanan mereka, termasuk alamat perusahaan perbaikan nyata di lokasi terkemuka sehingga Anda dapat memiliki mail Anda atau paket dikirimkan kepada Anda dengan aman, tahan beberapa pertemuan bisnis yang penting, memiliki panggilan Anda, fax, dan email yang diterima dan / atau dikirimkan / diteruskan kepada Anda, dan layanan profesional dan elegan lainnya yang berguna. Anda dapat memiliki semua fitur untuk kantor nyata tanpa benar-benar memiliki satu sehingga Anda dapat menghemat banyak uang dalam melakukan rutinitas bisnis Anda.
Oleh karena itu, jika anggaran perusahaan Anda tidak cukup untuk memenuhi standar yang diperlukan untuk membentuk PT PMA (perusahaan milik asing) di Indonesia, membuka kantor perwakilan atau kantor virtual dapat menjadi alternatif hemat biaya. Perusahaan yang ingin mengetahui wawasan yang lebih dalam pasar Indonesia sebelum mereka akhirnya membentuk PT PMA juga dapat menggunakan jenis kantor perwakilan untuk mulai membangun reputasi bisnis yang baik di negeri ini.